Basic Training Organization

Kegiatan kaderisasi yang dilaksanakan pada tanggal 7-9 November 2014 di Bogor yang di hadiri oleh Pemerintah Provinsi Riau (Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta) dan juga tokoh Riau Bpk.Drs.H.Zaharir AR

Basic Training Organization

Foto bersama panitia dan peserta BTO dengan Tokoh Riau Bpk H.Zaharir AR

Basic Training Organization

Foto bersama pejabat Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta

Basic Training Organization

Peserta tengah mengikuti pelatihan

Wednesday 7 October 2015

Asap itu Bukan Sekedar Bencana Alam

Oleh : Dedy Ibmar*

Kabar menyengat itu kembali dihembus angin dari sumatra dan kalimantan. sudah berbulan-bulan masyarakat disana tidak menghirup udara segar layaknya manusia pada umumnya. kesehariannya mereka hanya menghirup asap yang berujung pada gangguan pernapasan. Hingga sekarang kabut asap masih menjadi pemandangan tersendiri bagi masyarakat. Asap telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di daerah rawan asap tersebut.

Seperti di Riau, ratusan hektar hutan diprovinsi yang kaya akan sumber alam itu telah hangus terbakar dilalap api. hal ini tentu tanpa sebab musabab, sebab tidak mungkin ratusan hektar hutan dapat terbakar dengan sendirinya tanpa ada yang sengaja membakar. Selain itu, kebakaran juga selalu saja berulang-ulang terjadi. Artinya, Kabut asap yang menyiksa tersebut tak dapat dikatakan sebagai bancana alam semata melainkan sekaligus kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Kebakaran hutan seperti ini sudah pasti disengaja dan direncanakan.

Satu hal yang kiranya jelas bahwa bencana yang dilukiskan diatas adalah suatu situasi kritis. Situasi dimana terdapat jurang yang menganga antara apa yang nyata ada (das sein) dengan apa yang seharusnya ada (das sollen) di Sumatra dan Kalimantan. disadari ataupun tidak, hal ini merupakan penggambaran dari penanganan bencana kabut asap yang tak pernah padam.

Padahal pijakan hukum untuk menyelesaikan masalah ini sangat jelas. Pertama, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam pasal 50 huruf D disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar hutan dengan alasan apapun. Kemudian pada pasal 78 disebutkan para pembakar hutan bisa dipenjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.

UU berikutnya ialah UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan. pada pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa bila dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup maka para  pelaku bisa dikenakan kurungan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar. Terakhir ialah UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. pada pasal 108 UU tersebut disebutkan bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar akan diancam pidana minimal tiga tahun dan denda minimal Rp 3 milyar.

Bukan hanya itu, terdapat beberapa hal yang secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai penindasan kemanusiaan. Udara tak lagi layak hirup, pekerjaan sehari-hari dihentikan, pendidikan selalu diliburkan dan kebutuhan sehari-hari pun tak dapat dipenuhi dengan baik. Kenyataan ini menunjukkan bagaimana masyarakat tertindas di tanah air nya sendiri. Oleh karna itu, pelaku pembakar hutan tidak hanya patut disebut sebagai pelanggar undang-undang melainkan juga penindas yang menggerogoti nilai-nilai kemanusiaan.

Mirisnya, hukum serta alasan-alasan diatas belum membuat pemerintah tergugah untuk sigap dan serius. Buktinya, kebakaran masih terus berlanjut dan kabut asap masih senantiasa menyelimuti. Bagaimanapun alasannya, yang harus diingat bahwa semakin lamban pemerintah menyelesaikan masalah ini maka semakin banyak pula korban yang berjatuhan. Artinya, sedikit atau banyaknya korban akan ditentukan oleh cepat atau tidaknya pemerintah bergerak. Disinilah fungsi utama pemerintah bagi masyarakat. Mereka yang menjadi korban kabut asap hanya membutuhukan kembalinya kehidupan normal mereka yakni kebakaran dan asap pergi dan tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.


*Penulis adalah Aktifis HMI Ciputat, Penggiat Kajian PIUSH serta Anggota Serumpun Mahahasiswa Riau (SEMARI Banten).

Sunday 19 July 2015

Warga Bisa Laporkan Jika Jumpai Pejabat Mudik Dengan Mobil Dinas

PEKANBARU: Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) tidak main-main menerapkan peraturan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Bahkan masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya pejabat mudik menggunakan mobil dinas.
Kepala Satpol PP Riau, H Zainal Z Msi dalam keterangannya Rabu (15/7) di Pekanbaru mengatakan masyarakat yang menemukan adanya pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran silahkan hubungan nomor ponsel yang disiapkan.
"Masyarakat dipersilahkan menghubungan nomor ponsel 08137100443 atau 085211216365. Nomor tersebut memang dipersiapkan untuk menerima laporan dari masyarakat yang menemukan pejabat menggunakan mobil dinas," ungkapnya.
Selain membuka nomor ponsel khusus itu, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Riau pun mendapatr perintah untuk melakukan pemantauan di lapangan, serta melaporkan jika masih ada pejabat menggunakan mobil dinas.
"Sesuai arahan Pimpinan, kami dapat perintah untuk melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan pejabat yang melanggar, akan segera dilaporkan," ungkapnya. Untuk itu Gubri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/BKP2D/27.13, perihal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2015.
Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang kedapatan membawa mobil dinasnya untuk keperluan mudik, Zainal menyebutkan sanksinya sesuai dengan pasal 3 atau 4 dan ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.(rgi/ad)
sumber : www.riau.go.id

Tuesday 14 July 2015

Pemrov Riau Dukung Pacu Jalur Mendunia

PEKANBARU: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) terus mencari inovasi dalam pengembangan potensi wisata daerah. Salah satu yang dinilai memiliki peluang besar untuk "dijual" ke tingkat nasional dan internasional adalah iven pacu jalur.  ?  

Hal itu disampaikan  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Riau, Fahmizal, Minggu (12/7/2015) di Pekanbaru. Menurutnya, salah satu strategi yang diperlukan adalah menggaungkan promosi sampai ke tingkat nasional dan internasional.    

"Banyak potensi wisata yang perlu kita promosikan.Untuk itu, kita terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memaksimalkan potensi dan gaung wisata daerah. Seperti iven pacu jalur yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," tuturnya.   

Fahmizal menerangkan, langkah tersebut merupakan wujud dukungan provinsi terhadap pengembangan destinasi wisata di daerah. Gayung bersambut, Kementerian Pariwisata menerima usulan tersebut.

Ini terlihat dengan promosi dan sosialisasi yang akan dilakukan Kementerian Pariwisata sampai ke tingkat nasional bahkan internasional.    

"Dari hasil koordinasi kita ke Kementerian Pariwisata memang itu pesannya. Harus lebih diduniakan lagi, seperti iven pacu jalur yang akan dipromosikan pusat ke tingkat internasional,"tuturnya.    

Langkah tersebut, tambah Fahmizal harus didukung dengan kesiapan daerah. Mulai dari infrastruktur, sikap yang bersahabat dengan wisatawan dan kegiatan positif lainnya.    

Salah satu dukungan yang dilakukan adalah dengan konsep home stay, karena kendala yang kerap dialami didaerah adalah minimnya hotel dan penginapan. Bahkan, untuk program ini, Disparekraf Riau juga telah merancang kerja sama dengan Kementerian Pariwisata RI.(rgi/mz)

Sumber : www.riau.go.id