Wednesday 24 June 2015

Desa Adat Perlu Kekuatan Hukum

PEKANBARU: Implementasi desa adat di Riau perlu dukungan kekuatan hukum. Ini dinilai penting agar tidak menjadi kendala di kemudian hari.
Dalam penerapannya,  desa adat ini mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kendala yang ditemukan adalah persoalan waktu yang dinilai sangat singkat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau, Sudarman di Pekanbaru. Ia menilai, batas waktu pembentukan desa adat berlaku sampai 15 Januari 2015 lalu.  
"Waktu ini yang menjadi kendala teknis. Dalam undang-undang itu waktunya diatur selama setahun saja, mestinya tidak setahun. Karena waktunya tidak cukup untuk merajut kembali dan mencari persyaratan-persyaratan untuk pengusulannya, sesuai dengan amanat UU tersebut," kata Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu.
Dengan kondisi itu, tambah Sudarman, usulan dari kabupaten kota yang lain belum dapat terealisasi secara maksimal. Untuk pelaksanaannya pun diminta ada kekuatan hukum sebagai acuan penerapannya.

sumber : riau.go.id

0 komentar:

Post a Comment