Saturday 18 May 2013

Hulu MIGAS Dikuasai Asing?

Nasionalisme migas sekarang menjadi tren yang dibicarakan berbagai kalangan. Banyak yang menuding dan meniupkan opini bahwa tata kelola migas Indonesia dikuasai perusahaan-perusahaan luar negeri atau asing.
Secara hukum, seluruh kekayaan minyak dan gas bumi yang terkandung di dalam bumi Indonesia adalah mutlak milik negara sesuai pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: “Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara”.
Bagaimana dengan pengelolaannya? Pengelolaan blok migas Indonesia dilakukan dengan sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang merupakan ide dari Ir Soekarno, nasionalis tulen, bapak pendiri bangsa. Dengan konsep ini, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas, baik itu perusahaan nasional maupun luar negeri, hanya merupakan kontraktor yang bekerja untuk Bangsa Indonesia dengan sistem bagi hasil yang lebih besar memberikan keuntungan bagi negara. Perusahaan-perusahaan itu disebut dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Lantas, siapa pengelola terbesar wilayah kerja migas di Indonesia? Penguasa wilayah kerja migas yang paling besar di Indonesia adalah PT Pertamina EP yang mengelola 48% dari total luas blok migas di Indonesia dengan total cadangan yang diperkirakan mencapai 1,7 miliar barel dari total 3,6 miliar barel cadangan terbukti migas di Indonesia saat ini.
Demikian juga dengan jumlah perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia. Saat berlakunya Undang–Undang No 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, jumlah perusahaan nasional yang mengelola blok migas hanya 16 perusahaan sementara perusahaan luar negeri mencapai 101 perusahaan. Setelah berlakunya UU Migas 22 Tahun 2001 hingga sekarang, jumlah pemain nasional melonjak jadi 137 perusahaan.
Sementara dari sisi manfaat pengelolaan migas bagi negara, Indonesia merupakan negara yang berhasil memaksimalkan pengelolaan minyak dan gas bagi sebesar-besarnya keuntungan negara. Bagian penerimaan negara dari kontrak bagi hasil dan pajak di Indonesia sangat tinggi dibanding negara tetangga lainnya, baik di Asia maupun di dunia.
Di Asia, berdasarkan data Wood Mackenzie, Indonesia berada di urutan kedua negara yang paling banyak mengambil manfaat dari hasil produksi migas. Bagian negara dari hasil pengelolaan migas di Indonesia bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan China yang menduduki urutan keenam. Artinya, sistem tata kelola minyak dan gas bumi melalui Kontrak Bagi Hasil saat ini memberikan negara keuntungan jauh lebih besar daripada yang diperoleh KKKS.
Rata-rata negara di dunia mendapatkan keuntungan baik dari bagi hasil maupun pajak hingga sebesar 63% dari tata kelola migas. Namun, Indonesia mendapatkan keuntungan dari tata kelola migas hingga mencapai 86%. Dari hasil tata kelola migas 2012 berhasil didapatkan keuntungan bagi negara termasuk pajak migas US$ 35,6 miliar atau sekitar Rp 320 triliun.
Dari potret lengkap di atas tentang industri hulu migas di Indonesia, maka didapatkan jawabannya bahwa sejatinya Indonesia sebagai tuan rumah merupakan pemegang kendali atas sumber daya, cadangan migas, pengelolaan blok, hingga keuntungan dari kontrak kerja sama.
(Sumber: tulisan Bambang Dwi Djanuarto yang diterbitkan Indonesia Finance Today edisi 4 Maret 2013/berbagai sumber)

0 komentar:

Post a Comment