Sunday 19 July 2015

Warga Bisa Laporkan Jika Jumpai Pejabat Mudik Dengan Mobil Dinas

PEKANBARU: Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) tidak main-main menerapkan peraturan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Bahkan masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya pejabat mudik menggunakan mobil dinas.
Kepala Satpol PP Riau, H Zainal Z Msi dalam keterangannya Rabu (15/7) di Pekanbaru mengatakan masyarakat yang menemukan adanya pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran silahkan hubungan nomor ponsel yang disiapkan.
"Masyarakat dipersilahkan menghubungan nomor ponsel 08137100443 atau 085211216365. Nomor tersebut memang dipersiapkan untuk menerima laporan dari masyarakat yang menemukan pejabat menggunakan mobil dinas," ungkapnya.
Selain membuka nomor ponsel khusus itu, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Riau pun mendapatr perintah untuk melakukan pemantauan di lapangan, serta melaporkan jika masih ada pejabat menggunakan mobil dinas.
"Sesuai arahan Pimpinan, kami dapat perintah untuk melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan pejabat yang melanggar, akan segera dilaporkan," ungkapnya. Untuk itu Gubri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/BKP2D/27.13, perihal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2015.
Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang kedapatan membawa mobil dinasnya untuk keperluan mudik, Zainal menyebutkan sanksinya sesuai dengan pasal 3 atau 4 dan ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.(rgi/ad)
sumber : www.riau.go.id

0 komentar:

Post a Comment